Penjelasan Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Mempawah Terhadap RAPBD TA 2023

  • Bagikan
Papur DPRD Mempawah

sitepontianak – Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi menyatakan, pihaknya di eksekutif menyambut baik atas Pandangan Umum masing-masing Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mempawah dalam menelaah dan membahas materi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 maupun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mempawah dengan agenda Jawaban atau penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mempawah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2023 pada Rabu siang (12/10/2022).

Dalam Rapat Paripurna tersebut pihak eksekutif sedikitnya memberikan 41 penjelasan secara runut kepada seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Mempawah.

“Segala masukan, saran dan kritik membangun yang disampaikan tentunya akan menjadi catatan bagi kami untuk dapat lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan kinerja Pemerintahan Kabupaten Mempawah di masa mendatang,” harapnya.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mempawah dengan agenda Jawaban atau penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mempawah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2023 pada Rabu siang 12/10/2022).

Terkait penjelasan atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah diklasifikasikan berdasarkan pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi, Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi memaparkan sebagai berikut:

 

Jawaban/Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra

Berkenaan dengan penyusunan dan penggunaan APBD Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran dan berhasil guna bagi masyarakat Kabupaten Mempawah dan langkah-langkah konkrit dan strategi dalam percepatan penyerapan anggaran, dapat dijelaskan, bahwa dengan alokasi APBD sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan masyarakat, pada dasarnya pihak eksekutif sangat sependapat jika seluruh alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah berbasiskan money follow program.

“Artinya bahwa pendekatan perencanaan dan penganggaran berdasarkan pada program ataupun kegiatan yang memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan dengan pengawasan pelaksanaan yang baik, diharapkan dapat mempercepat serapan anggaran,” kata Wabup Muhammad Pagi.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah: Sejumlah Anggota Dewan dari 7 Fraksi tengah menyimak penyampaian Jawaban atau Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mempawah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2023 pada Rabu siang 12/10/2022).

Menanggapi pernyataan berkenaan dengan langkah strategis yang dilakukan dalam pemulihan danpak pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM dengan angka Pendapatan Asli Daerah (PAD),  dijelaskan sebagai berikut:

Langkah strategis terhadap kebijakan PAD tetap berfokus pada upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dijabarkan dalam berbagai upaya strategis, antara lain peningkatan pendataan wajib pajak dan wajib retribusi baru, meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pengelola pajak dan retribusi, penyempurnaan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah, penerapan sstem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah berbasis teknologi, meningkatkan kegiatan pemutakhiran data dan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan.

“Kita semua berharap agar kondisi ekonomi segera membaik seiring dengan barbagai upaya yang telah dilakukan Pmerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memulihkan kondisi kesehatan, kondisi sosial dan kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM, sehingga kemampuan daya beli masyarakat dapat terjaga dan semakin meningkat,” ujar Muhammad Pagi.

Menanggapi pertanyaan berkenaan dengan faktor yang menyebabkan belanja lebih besar daripada pendapatan dan langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk menutupi defisit pada tahun anggaran 2023,dijelaskan sebagai berikut :

Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan memerlukan kebutuhan biaya yang sangat besar, sedangkan kondisi kemampuan keuangan darah sangat terbatas. Pada Rancangan APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2023 terdapat defisit sebesar Rp. 50,60 milyar, yang merupakan selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.

“Defisit APBD tersebut didanai dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya,” jelas Muhammad Pagi.

Menanggapi saran berkenaan dengan keseriusan Pemerintah Daerah dalam penyaluran bantuan sosial dari belanja tidak terduga agar tepat sasaran dan tidak adanya tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, dijelaskan bahwa belanja tidak terduga merupakan belanja yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran dalam keadaan darurat mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,

“Termasuk untuk penanganan Covid-19 dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, serta bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan,” jelas Muhammad Pagi.

“Penyaluran BTT termasuk bansos yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah,” jelasnya lagi.

Menanggapi pertanyaan Fraksi gerindra berkenaan dengan upaya dan target pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya manusia (SDM), dan penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, dijelaskan Muhamad Pagi sebagai berikut:

Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM Pemerintah daerah melalui perangkat daerah telah berkomitmen terus memperbaiki kualitas Pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui pembangunan maupun perbaikan infrastruktur sekolah, pemenuhan sarana prasarana sekolah, baik buku maupun kelengkapan lainnya.

“Sedangkan dibidang kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatf terus dilakukan baik melalui sosialisasi tentang kesehatan, prilaku hidup bersih dan sehat. Disamping itu, upaya untuk menurunkan angka pengangguran salah satunya melalui pelatihan-pelatihan di Lembaga Latihan Kerja (LLK) terus diperbanyak jenis latihan kerja untuk memberikan keterampilan bagi para pencari kerja, sehingga dapat bersaning dan diterima bekerja di perusahaan maupun berusaha sendiri,” jelas Wabup Muhammad Pagi.

“Disisi lain terus dilakukan upaya untuk mengentaskan kemiskinan. Diantaranya melalui program pasar murah, operasi pasar, maupun pemberian bantuan stimulan yang terus dikucurkan oleh pemerintah pusat, termasuk bantuan rehab rumah tidak layak huni hingga bantuan modal bagi UMKM di Kabupaten Mempawah,” timpalnya.

Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi menyampaikan Jawaban atau Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mempawah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2023 pada Rabu siang 12/10/2022).Jawaban/Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai GolkarMenanggapi pandangan berkenaan dengan adanya perbedaan nilai pada program saling bantu terutama untuk rumah ibadah dan besarnya nilai bantuan dijelaskan Pemkab Mempawah sebagai berikut:

Sabilulungan atau Saling Bantu merupakan aplikasi yang di adopsi dari Pemerintah Kota Bandung untuk memfasilitasi keterbukaan dalam perwujudan program hibah melalui media online di Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Menurut Muhammad Pagi, aplikasi saling bantu ini digunakan untuk proses pengajuan atau pendaftaran hibah oleh badan/Lembaga/organisasi kemasyarakatan secara online, selanjutnya badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan tersebut juga harus menyampaikan proposal secara tertulis kepada Bupati Mempawah melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan persyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Mempawah beserta peraturan perubahannya.

Apabila telah memenuhi persyaratan, sambung Wabup Muhammad Pagi, proposal hibah disampaikan kepada Tim Pertimbangan dan kemudian didistribusikan kepada SKPD teknis untuk dilakukan peninjauan lapangan.

“Berdasarkan hasil peninjauan dilapangan itu, SKPD teknis kemudian membuat kajian dan menyampaikan hasil evaluasi kepada ketua Tim Pertimbangan untuk diteruskan kepada Bupati Cq. Sekretaris daerah selaku Ketua TAPD. Selain mempertombangkan hasil evaluasi dari SKPD teknis, besaran nilai hibah yang diberikan kepada badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan disesuaikan dengan kemampuan daerah,” jelasnya.

“Berkenaan dengan sarana transportasi yang dinilai sangat memprihatinkan, terutama jalan poros antara desa di Kecamatan Sungai Kunyit untuk jalan poros Sungai Bundung Laut ke Bukit Batu akan menjadi perhatian kami tahun 2023, dan kedepan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” timpal Muhammad Pagi.

Masih berkenaan dengan pandangan umum Fraksi Golkar, terkait dengan penggiringan oleh OPD dalam peninjauan infrastruktur yang dilakukan oleh Bupati ke sarana infrastruktur yang baik, dijelaskan pihak eksekutif dan tidak dapat dipungkiri masih banyak jaringan infrastruktur jalan yang rusak atau kondisinya tidak baik.

Meski demikian, dikatakan Muhammad Pagi, tidak ada upaya penggiringan yang dilakukan oleh OPD teknis dan dengan keterbatasan anggaran yang tersedia.

“Kami berusaha untuk melakukan perbaikan sarana infrastruktur tersebut sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Berkenaan dengan penataan drainase kota di Kecamatan Sungai Pinyuh untuk mengantisipasi banjir yang sering terjadi. Dijelaskan bahwa pada perubahan APBD tahun 2022 sudah dialokasikan anggaran sesuai PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

“Untuk mengatasi banjir di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh salah satunya yakni dilakukan dengan menggunakan alokasi belanja wajib perlindungan sosial dengan kegiatan normalisasi atau restorasi sungai,” jelas Wabup Muhammad Pagi.

Sementara berkenaan dengan peningkatan infrastruktur penerangan jalan umum di Kecamatan Sungai Pinyuh, dijelaskan dalam alokasi anggaran tahun 2023 telah disediakan anggaran untuk menyelesaikan permasalahan PJU yang terus dibayar, namun tidak menyala.

Wabup Muhammad Pagi menyatakan hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah agar kedepannya untuk melakukan meterisasi lampu jalan sehingga dapat dikontrol antara tagihan listrik dari PLN dengan kondisi lampu yang menyala untuk penerangan jalan umum.

Kemudian berkenaan dengan penataan dan perawatan pasar yang ada di Kabupaten Mempawah. Menurut Muhammad Pagi, Pemerinta Kabupaten mempawah telah mengalokasikan dana untuk Program peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Kegiatan pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan untuk pemeliharaan Gedung dan bangunan pasar-pasar dan jasa petugas kebersihan pasar-pasar Pemerintah di Kabupaten Mempawah.

Menyoroti kurangnya pengawasan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan pariwisata untuk kegiatan rehab berat maupun ringan di beberapa sekolah, dijelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, baik secara internal melalui tim teknis yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata maupun pengawasan eksternal yang sampai saat ini masih dalam proses pelaksanaan.

“Kami akan terus berusaha seoptimal mungkin dalam melaksanakan pengawasan tersebut,” sebut Muhammad Pagi.

Selanjutnya menyoal tumpang tindih data perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Mempawah berkaitan dengan perijinan pajak dan retribusi daerah, dijelaskan jika semua pelaku usaha yang berinvestasi sudah melalui system aplikasi OSS-RBA, sehingga setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku usaha hanya memiliki satu Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Karena aplikasi ini sudah terintegrasi dengan data SIAK Dukcapil. Oleh karena itu bila masih terindikasi adanya tumpang tindih data maka ini akan menjadi kajian untuk perbaikan basis data selanjutnya,” jelas Wabup Muhammad Pagi.

Menanggapi pandangan Fraksi Golkar yang menyinggung perlunya peningkatan program pertanian di luar bantuan APBD Provinsi untuk meningkatkan kemampuan produktivitas pertanian di Kabupaten Mempawah. Dikatakan pihak eksekutif sependapat dengan pihak legislatif.

Wabup Muhammad Pagi menyatakan hal ini akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah, diantaranya terus berupaya mendorong peningkatan program pertanian di Kabupaten Mempawah melalui dana APBD.

“Untuk ini kami akan tetap melaksanakan intensifikasi di bidang pertanian dalam rangka mendukung kemampuan produktivitas pertanian,” ujarnya.

Kemudian menyangkut alokasi anggaran keadaan mendesak dan diberitahukan kepada DPRD Mempawah, menurut Wabup Muhammad Pagi, pendanaan belanja darurat dan mendesak dapat dilakukan menggunakan belanja tidak terduga dengan cara pembebanan langsung untuk kriteria kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial dan/atau kejadian luar biasa.

Selain pembebanan langsung berdasarkan kriteria tersebut, menurut Muhammad Pagi penggunaan BTT untuk keadaan darurat dan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dengan cara melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

“Dan ini diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dituangkan dalam laporan realisasi anggaran,” jelasnya.

Sejumlah Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) atau yang mewakili turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah dengan agenda Jawaban atau penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mempawah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2023 pada Rabu siang 12/10/2022).

 

Jawaban/Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai NasDem

Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai NasDem, Pemerintah Kabupaten Mempawah memaparkan soal target pendapatan tahun 2023 tidak dibarengi dengan PAD yang mengalami penurunan, sebagaimana dijelaskan Muhammad Pagi, PAD TA 2023 ditargetkan sebesar Rp. 96.387.500.000,- (Sembilan Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Jika dibandingkan dengan target PAD pada APBD induk Tahun Anggaran 2022 terdapat kenaikan sebesar Rp. 6.605.000.000,- (Enam Milyar Enam Ratus Lima Juta Rupiah) yang bersumber dari sektor pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah,” jelasnya.

Berkenaan dengan pergeseran anggaran belanja yang cukup besar dari kelompok belanja operasi dengan kelompok belanja modal di Tahun Anggaran 2023 dijelaskan bahwa kelompok belanja operasi terdiri dari jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.

Di dalam kelompok belanja operasi terdapat belanja untuk pembangunan infrastruktur masyarakat yaitu pada pos belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat dan belanja pemeliharaan.

“Kedepannya akan tetap diupayakan peningkatan porsi kelompok belanja modal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Muhammad Pagi.

Berkenaan soal masih rendahnya rasio kemandirian daerah dan ketergantungan yang besar pada Pemerintah Pusat melalui dana transfer, sehingga perlu ditingkatkan.

Hal ini diakui sependapat dengan pihak legislatif, mengingat hingga saat ini ketergantungan penerimaan daerah dari Pemerintah Pusat masih cukup besar, sehingga perlu terus dilakukan upaya meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari penerimaan sektor Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan lain-lain PAD yang sah.

“Upaya meningkatkan PAD terus dilakukan dengan menggali sumber-sumber PAD yang baru dan mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada, namun belum dikelola secara maksimal. Makan dari itu kami sependapat dan telah menjadi perhatian kami dengan terus melakukan upaya antara lain memperbaiki basis data Wajib Pajak, meningkatkan koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki keterkaitan lintas sektor pajak daerah dan retribusi daerah, serta memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan perijinan,” kata Muhammad Pagi.

Selanjutnya, berkenaan dengan keharmonisan antara eksekutif dan l;egislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dijelaskan Muhammad Pagi bahwa pihaknya di eksekutif sependapat atas pandangan yang disampaikan Fraksi Partai NasDem terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sangat diperlukan keharmonisan antara keduanya.

“Kami juga sepakat bahwa proses anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak hanya sebatas berkaitan dengan penanganan teknis, melainkan juga terdapat proses politik, untuk itu kedepannya akan tetap kami jaga keharmonisan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tegas Muhammad Pagi.

Adanya saran berkenaan dengan proses anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tidak hanya sebatas berkaitan dengan penanganan teknis penganggaran, analisis ekonomi dan sosial, juridis formil dan konstitusional kenegaraan, tetapi juga merupakan bagian dari proses politik.

Menyangkut hal ini, sambung Muhammad Pagi, pihaknya berterimakasih atas saran yang telah disampaikan Fraksi partai NasDem, bahwa prioritas belanja daerah harus dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta penguatan kelembagaan Pemerintah daerah melalui rencana kerja perangkat daerah yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat sesuai dengan usulan melalui proses Musrenbang.

“Dan hal ini tentunya menjadi skala prioritas pembangunan darah,” ujarnya.

  • Bagikan